1. Dalam pasal 4 UU PPh yakni Penghasilan
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
(WP) baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, disebut ?
a. Subjek pajak d. Laba usaha
b. Objek pajak e. Premi asuransi
c. Bukan subjek/objek pajak
a. Subjek pajak d. Laba usaha
b. Objek pajak e. Premi asuransi
c. Bukan subjek/objek pajak
2. Pemain music, MC, penyanyi, pelawak,
bintang film, sutradara, crew film, peragawati, penari, pemain drama, pemahat
dan pelukis adalah :
a. Tidak dikenakan PPh d. Dikenakan PPh pasal 23
b. Dikenakan PPh pasal 29 e. Dikenakan PPh pasal 4 (2)
c. Dikenakan PPh pasal 21
a. Tidak dikenakan PPh d. Dikenakan PPh pasal 23
b. Dikenakan PPh pasal 29 e. Dikenakan PPh pasal 4 (2)
c. Dikenakan PPh pasal 21
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran
THT/JHT kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
adalah :
a. Bukan objek PPh pasal 21 d. Subjek PPh pasal 25
b. Objek PPh pasal 21 e. Subjek PPh pasal 23
c. Objek PPh pasal 29
a. Bukan objek PPh pasal 21 d. Subjek PPh pasal 25
b. Objek PPh pasal 21 e. Subjek PPh pasal 23
c. Objek PPh pasal 29
4. Dalam program jaminan sosial tenaga
kerja (Jamsostek) yakni ada jaminan kematian (JK), jaminan pemeliharaan
kesehatan (JPK), jaminan/tunjangan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja
(JKK), untuk JKK besarnya tarif yg disetor ke Jamsostek adalah :
a. 0,24% dari gaji (dari perusahaan) d. 3% dari gaji (dari pekerja)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan) e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)
a. 0,24% dari gaji (dari perusahaan) d. 3% dari gaji (dari pekerja)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan) e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)
5. Dalam program jaminan sosial tenaga
kerja (Jamsostek) ada jaminan kematian (JK) besarnya tarif yang dipotong dan
disetor kepada Jamsostek adalah :
a. 0,3% dari gaji (dari perusahaan) d. 3% dari gaji (dari perusahaan)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan) e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)
a. 0,3% dari gaji (dari perusahaan) d. 3% dari gaji (dari perusahaan)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan) e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)
6. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21
tarif UU pajak tahun 2008 untuk Biaya Jabatan adalah 5% dari gaji (penghasilan
brutto) atau maskimal sebesar :
a. Rp.500.000,- per bulan d. Rp.5.000.000,- per tahun
b. Rp.350.000,- per bulan e. Rp.6.500.000,- per tahun
c. Rp.250.000,- per bulan
a. Rp.500.000,- per bulan d. Rp.5.000.000,- per tahun
b. Rp.350.000,- per bulan e. Rp.6.500.000,- per tahun
c. Rp.250.000,- per bulan
7. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21
tarif UU pajak tahun 2005 untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang
pribadi untuk penghasilan tahun 2006 tarif per tahun adalah :
a. Rp.15.840.000,- d. Rp.12.000.000,-
b. Rp.13.200.000,- e. Rp.15.480.000,-
c. Rp.12.500.000,-
a. Rp.15.840.000,- d. Rp.12.000.000,-
b. Rp.13.200.000,- e. Rp.15.480.000,-
c. Rp.12.500.000,-
8. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21
tarif UU pajak tahun 2005 untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang
pribadi untuk penghasilan tahun 2005 tarif per tahun tambahan seorang istri
bekerja adalah :
a. Rp.13.200.000,- d. Rp.12.000.000,-
b. Rp.15.480.000,- e. Rp.15.840.000,-
c. Rp.12.500.000,-
a. Rp.13.200.000,- d. Rp.12.000.000,-
b. Rp.15.480.000,- e. Rp.15.840.000,-
c. Rp.12.500.000,-
9. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21
tarif UU pajak tahun 2008 untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang
pribadi untuk penghasilan tahun 2010 tarif per tahun tambahan untuk WP kawin
istri tidak bekerja adalah :
a. Rp.13.200.000,- d. Rp.1.200.000,-
b. Rp.15.480.000,- e. Rp.1.320.000,-
c. Rp.12.000.000,-
a. Rp.13.200.000,- d. Rp.1.200.000,-
b. Rp.15.480.000,- e. Rp.1.320.000,-
c. Rp.12.000.000,-
10. Dalam program jaminan sosial tenaga
kerja (Jamsostek) yakni ada jaminan kematian (JK), jaminan pemeliharaan
kesehatan (JPK), jaminan/tunjangan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja
(JKK), untuk JKK besarnya tarif yg disetor ke Jamsostek adalah :
a. 0,24% dari gaji (dari perusahaan) d. 3% dari gaji (dari pekerja)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan) e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)
a. 0,24% dari gaji (dari perusahaan) d. 3% dari gaji (dari pekerja)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan) e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)
Untuk melihat soal yang lain klik disini :
0 comments