Wednesday, November 2, 2016

Soal UAS/UTS Perpajakan Part 3



1. Dalam pasal 4 UU PPh yakni Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, disebut ?
a. Subjek pajak                          d. Laba usaha
b. Objek pajak                           e. Premi asuransi
c. Bukan subjek/objek pajak

2. Pemain music, MC, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, peragawati, penari, pemain drama, pemahat dan pelukis adalah :
a. Tidak dikenakan PPh           d. Dikenakan PPh pasal 23
b. Dikenakan PPh pasal 29      e. Dikenakan PPh pasal 4 (2)
c. Dikenakan PPh pasal 21

3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran THT/JHT kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja adalah :
a. Bukan objek PPh pasal 21      d. Subjek PPh pasal 25
b. Objek PPh pasal 21                 e. Subjek PPh pasal 23
c. Objek PPh pasal 29


4. Dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yakni ada jaminan kematian (JK), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan/tunjangan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), untuk JKK besarnya tarif yg disetor ke Jamsostek adalah :
a. 0,24% dari gaji (dari perusahaan)       d. 3% dari gaji (dari pekerja)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan)       e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)

5. Dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ada jaminan kematian (JK) besarnya tarif yang dipotong dan disetor kepada Jamsostek adalah :
a. 0,3% dari gaji (dari perusahaan)        d. 3% dari gaji (dari perusahaan)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan)      e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)

6. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21 tarif UU pajak tahun 2008 untuk Biaya Jabatan adalah 5% dari gaji (penghasilan brutto) atau maskimal sebesar :
a. Rp.500.000,- per bulan        d. Rp.5.000.000,- per tahun
b. Rp.350.000,- per bulan        e. Rp.6.500.000,- per tahun
c. Rp.250.000,- per bulan

7. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21 tarif UU pajak tahun 2005 untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang pribadi untuk penghasilan tahun 2006 tarif per tahun adalah :
a. Rp.15.840.000,-        d. Rp.12.000.000,-
b. Rp.13.200.000,-        e. Rp.15.480.000,-
c. Rp.12.500.000,-

8. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21 tarif UU pajak tahun 2005 untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang pribadi untuk penghasilan tahun 2005 tarif per tahun tambahan seorang istri bekerja adalah :
a. Rp.13.200.000,-      d. Rp.12.000.000,-
b. Rp.15.480.000,-      e. Rp.15.840.000,-
c. Rp.12.500.000,-

9. Dalam perhitungan pajak PPh pasal 21 tarif UU pajak tahun 2008 untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang pribadi untuk penghasilan tahun 2010 tarif per tahun tambahan untuk WP kawin istri tidak bekerja adalah :
a. Rp.13.200.000,-      d. Rp.1.200.000,-
b. Rp.15.480.000,-      e. Rp.1.320.000,-
c. Rp.12.000.000,-

10. Dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yakni ada jaminan kematian (JK), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan/tunjangan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), untuk JKK besarnya tarif yg disetor ke Jamsostek adalah :
a. 0,24% dari gaji (dari perusahaan)      d. 3% dari gaji (dari pekerja)
b. 0,54% dari gaji (dari perusahaan)      e. 6% dari gaji (dari perusahaan)
c. 2% dari gaji (dari pekerja)

Untuk melihat soal yang lain klik disini :
Load disqus comments

0 comments